News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Anak dan Rudapaksa Ibu Muda di Aceh Dikubur Satu TPU dengan Rangga yang Jadi Korbannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Samsul Bahri diboyong tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa dari RSUD Langsa ke Mapolres setempat.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa ibu muda, SB (40), yang meninggal dunia Minggu (18/10/2020) dini hari di sel tahanan Mapolres Langsa.

Dikubur di TPA salah satu gampong di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang merupakan tempat kelahirannya, pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 10.15 WIB siang.

Lokasi kuburan tersangka SB itu, diketahui berada satu Tempat Pemakaman Umum (TPU), dengan makam almarhum Rangga (10) yang meninggal dunia dibunuh oleh tersangka SB, Sabtu (10/20/2020) dini hari itu.

Almarhum Rangga meninggal syahid membela ibunya yang malam itu dirudapaksa pelaku SB, di rumah gubuk mereka tinggal yang jauh dari permukiman warga lainnya.

Sebelumnya diberitakan, jenazah tersangka pembunuhan Anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (17/10/2020) menjelang siang Ini sudah dibawa pulang keluarganya dari RSUD Langsa.

Sementara pihak keluarga tersangka yang sebelumnya sudah diberitahukan pihak kepolisian, sekitar pukul 09.30 WIB langsung menjemput jenazah tersangka SB di RSUD Langsa untuk dibawa pulang.

Baca juga: Usai Perkosa Ibu Muda, Seorang Pengangguran di Langsa Bawa Kabur Mayat Anak Korban yang Ia Bunuh

Jenazah SB yang sebelumnya berada di ruang jenazah RSUD Langsa, selesai divisum petugas medis langsung dibawa dengan ambulance rumah sakit ini ke rumahnya di Desa Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun.

Kapolsek Birem Bayeun Polres Langsa, Iptu Eko Hadianto dan sejumlah personil Kepolisian lainnya, ikut mendampingi (mengawal) proses pemulangan jenazah SB dari RSUD Langsa hingga rumah keluarga tersebut.

Jenazah SB tiba ke rumah keluarganya di Desa Alue Gadeng Gampong dan setelah di shalatkan di rumah itu, langsung dibawa ke lokasi TPU desa setempat untuk dilakukan penguburan (dikebumikan) selesai sekitar pukul 10.15 WIB.

Dilaporkan sebelumnya, tersangka pembunuhan anak dibawah umur dan rudapaksa, SB (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur,  yang dilaporkan meninggal dunia, Minggu (18/10/2020) dini hari, diduga sesak nafas dan jarang mau makan selama di sel tahanan Mapolres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, melalui keterangan tertulisnya, kepada Serambinews.com, siang ini, menjelaskan, SB meninggal dunia sekitar dini hari Minggu (18/10/2020) ini dikarenakan dugaan sakit sesak nafas.

Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Gunung Manggar Jember

Kasat Reskrim menyebutkan, sehari sebelum tersangka meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) dini hari SB sempat dibawa petugas ke RSUD Langsa dikarenakan mengeluh sesak nafas, sehingga dia dibawa ke RSUD Langsa.

Lalu, setelah berada ke RSUD Langsa SB dilakukan tindakan medis berupa cek suhu (hasil normal 36,7 derajat celcius), cek tekanan darah (hasil normal 107/68 mmhg), cek kadar oksigen (hasil 97 persen).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini