Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BN lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali.
Baca juga: Terungkap 2 Kali Setubuhi Ibu Muda di Aceh Timur, Pelaku ke Korban: Ikut Aku ya, Anak Kau Kita Buang
Persetubuhan pertama kali dilakukan sekira bulan September 2020.
Sementara, yang kedua kalinya dilakukan pada 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres TTU Tahan Seorang ASN