News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN 2 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Kini Pelaku Ditahan

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, nekat menyetubuhi anak di bawah umur berinisial YDH (13).

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban meminta korban melakukan tes kehamilan.

Mengetahui YDH positif hamil, keluarga lantas melaporkan oknum ASN berinisial BN tersebut ke Mapolres TTU.

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam, mengatakan pihaknya sudah menahan oknum ASN tersebut.

Baca juga: 10 Tahun, Ayah Tiri Tega Perkosa Anaknya saat sang Istri Tidur, Sempat Mengancam Akan Bunuh Anaknya

Baca juga: Seorang ASN 2 Kali Setubuhi Remaja hingga Hamil, Terungkap saat Korban Diminta Lakukan Tes Kehamilan

Baca juga: Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anak Tiri Selama 10 Tahun saat Ibu Tidur, Pelaku Ancam & Aniaya Korban

Penahanan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk korban dan pelaku sendiri.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami langsung tahan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).

Sujud mengungkapkan, saat ini pelaku persetubuhan sudah ditahan di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Ayah di Deliserdang Tega Setubuhi Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali Sejak Korban SD hingga SMA

Baca juga: Pria Beristri Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja, Janji Tak akan Buat Hamil, Kini Korban Melahirkan

Baca juga: Dukun Gadungan Nekat Setubuhi Remaja 16 Tahun, Modusnya Hendak Beri Mantra di Kemaluan

ASN berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil.

Keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terungkap ketika pelapor berinisial SKM diberi tahu oleh adiknya, EF, bahwa anaknya yang berinisial YDH tengah hamil, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07.00 WITA.

Baca juga: Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan Seusai Orangtua Lihat Video di Ponsel Korban

Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.

Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini