TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AD (24) nekat selingkuh dengan adik iparnya, YF (17).
Dari hubungan terlarang tersebut, YF telah melahirkan seorang bayi laki-laki.
Namun, bayi tak berdosa itu justru dibuang oleh keduanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pasangan selingkuh ini harus mendekam di penjara Polres Sumenep.
"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Ayah Kena Narkoba, Ibu Buang Bayi Hidup-hidup, Bocah 12 Tahun Terlantar di Jalan Dalam Kondisi Sakit
Baca juga: Seorang Nenek Nekat Buang Bayi Umur 4 Jam ke Kanal, Ingin Tutupi Aib, Malu sang Cucu Tak Punya Ayah
Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.
"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya
(SuryaMalang.com, Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap