Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, nekat membakar rumah mertuanya lantaran istrinya menolak rujuk dan ingin bercerai.
Kejadian itu terjadi di Jalan Banyiur Luar, Banjarmasin Barat pada, Sabtu (17/10/2020) dini hari.
Dua rumah selain rumah mertuanya juga ikut dilalap api.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Kompas.com/Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bakar Rumah Mertua, Pria di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai"