Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - DPP PDIP memecat Calon Wakil Bupati Klaten, Harjanta (HJT) yang dianggap membangkang karena maju menggunakan partai lain.
Dia mendampingi Calon Bupati Klaten Arif Budiyono (ABY) yang didukung PAN, PKB, PPP, dan Partai Nasdem dengan total 10 kursi di DPRD Klaten.
Wakil Ketua DPC PDIP Klaten Heti Purwani membacakan SK DPP PDIP bernomor 71/KPTS/DPP/X/2020, tentang pemecatan Drs. Harjanta, S.E., M.Pd dari keanggotaan PDIP.
Dia selama ini menjabat menjadi Wakil Ketua DPC PDIP Klaten.
"Harjanta tidak patuh dan tidak melaksanakan instruksi partai," jelasnya di kantor DPC PDIP Klaten di Jalan Ronggo Warsito Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPU: 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada, Mulai Facebook Sampai Tiktok
Ia menjelaskan ketidakpatuhan Harjanta alias HJT terhadap instruksi partai dibuktikan dengan HJT mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati pada Pilkada Klaten 2020 dari partai lain.
Dia dianggap membangkang karena justru memilih partai lain.
"Berdasarkan SK DPP, saudara Harjanta resmi dipecat dari PDIP karena tidak melaksanakan instruksi partai lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, Heti meminta kepada semua kader PDI Perjuangan untuk menaati instruksi DPP PDIP.
Ia menambahkan untuk kader-kader banteng Klaten untuk kembali merapat dalam barisan untuk memegang teguh untuk menjalankan instruksi DPP.
"Bagi siapa yang mengaku kader tapi tidak patuh dengan instruksi dan rekomendasi partai, maka dia bukan lagi kader PDIP," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan untuk kader PDIP yang menduduki jabatan strategis, salah satunya parlemen untuk tetap tegak lurus dengan instruksi partai.
"Jika ada yang tidak patuh, kami meminta kepada DPP untuk surat pemecatan kepada mereka," tegasnya.