Ketiganya dimintai keterangan.
"Ketiga tersangka selain menambang dan ngojek batubara," ujar Kapolres Muara Enim.
Atas perbuatan tersebut, sambung AKBP Donni, ketiga tersangka melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Batubara Jo pasal 55 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Baru Kerja 2 Minggu
Pengakuan tiga tersangka Dadang Supriatna, Bambang dan Mahmud, bahwa mereka menjadi pekerja tambang batubara tersebut baru sekitar dua minggu, setelah diajak teman-temannya dan sama sekali tidak tahu jika menambang tersebut adalah ilegal.
"Kami ke sini hanya mencari uang, tidak tahu legal apa tidak," jelasnya.
Masih dikatakan mereka, bahwa mereka selamat pada saat kejadian karena posisi mereka duduk mepet di dekat dinding jalan terowongan.
Posisinya agak di luar sehingga tanah tidak langsung menimpa mereka.
Sedangkan teman-temannya berada di dalam lorong terowongan sedalam sekitar sembilan meter.
"Pada saat terowongan ambruk kami hanya pasrah memejamkan mata. Kejadiannya singkat tahu-tahu sudah ambruk," tegas Bambang yang sudah enam bulan menjadi pekerja batubara ilegal ini. (SP/ Ardani/ Ika)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul BREAKING NEWS, Lolos dari Longsor Maut, 3 Pekerja Tambang di Muara Enim Jadi Tersangka