News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ulama di Aceh Minta Pemain PUBG Dihukum Cambuk karena Langgar Syariat, Ini Penjelasannya

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUBG Mobile

TRIBUNNEWS.COM - Pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds alias PUBG dan sejenisnya dinilai melanggar syariat Islam.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ulama di Kabupaten Aceh Barat.

Menurut para ulama tersebut, PUBG merupakan game yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Karena itu, para pemainnya layak dihukum cambuk di muka umum.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian secara tegas mengatakan bahwa game PUBG melanggar syariat Islam di Aceh.

MPU sendiri telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan daring PUBG dan sejenisnya pada bulan Juni 2019 lalu.

Baca juga: Haramkan Istri Keluar Uang Sendiri, Ruben Onsu Beri Sarwendah Rp 40 Juta per Bulan untuk Uang Dapur

Baca juga: Utang Judi Game Online Rp 766 Juta, Jefri Tewas Dianiaya & Mayat Dibuang, Ada Oknum Aparat Terlibat?

Baca juga: Bikin Emosi Calon Istri Main Game di Pesta Pernikahan, Pria Ini Bersyukur Laptop Selamat Tak Pecah

Game PUBG (Dok. PUBG Mobile)

Menurut MPU, game PUBG mengandung kekerasan, peperangan.

Sehingga, dikhawatirkan akan berdampak pada akhlak dan psikologis pemain.

MPU juga menyebut jika permainan yang ditampilkan dalam video game online tersebut lebih banyak unsur merugikan ketimbang sisi baiknya.

“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini."

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini