Saat itu pihak hotel curiga karena tamu di kamar tersebut tidak merespon saat dipanggil.
"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo.
Sementara itu, polisi mendapatkan informasi, suami L sempat mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang ke rumah.
Baca juga: Aktris Cantik Ini Dihujat Seusai Ketahuan Selingkuh dengan Pria Beristri, Begini Nasibnya Sekarang
Saat itu, L berpamitan kepada suaminya, Winarto (52), hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam kasus itu, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria di Grobogan Bunuh Selingkuhannya "