Dari hasil penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, (16/10) sekira 01.00 Wib di Kecamatan Kaligondang Purbalingga.
Tersangka nekat mencuri karena tidak punya pekerjaan lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencuriannya telah dilakukan sejak tahun 1999.
Saat itu, tersangka mencuri televisi di daerah Kabupaten Purbalingga.
Selanjutnya pada tahun 2010, tersangka mencuri sepeda motor di daerah Purbalingga.
Belum kapok, tahun 2013, tersangka kembali mencuri sepeda motor di wilayah Purbalingga.
Baca juga: Dituduh Mencuri Sawit, Jadi Pesakitan di Usia 80 Tahun, Opung Esterlan Akhirnya Divonis Bebas
Kemudian pada tahun 2015 tersangka mencuri sepeda gunung dan TV.
Pada tahun 2017, tersangka mencuri sepeda motor.
Beberapa bulan setelah bebas, bukannya memperbaiki hidup, tahun 2018 tersangka kembali melakukan penggelapan sepeda motor.
Ia pun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
Baca juga: Kawanan Pencuri Jarah Pemakaman Cina di Kediri, 3 Kali Beraksi, Barang Curian Dibawa ke Jakarta
Keluar masuk penjara sudah hal biasa bagi tersangka IS.
Lantai penjara seperti tak lagi dingin baginya.
Aksi pencuriannya sering dilakukan malam hari saat semua orang sedang terlelap tidur.
Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul 6 Kali Keluar Masuk Bui tak Membuat IS Kapok Mencuri, Kali Ini Seperangkat Alat Semprot Jadi Sasaran,