TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernama Nur Kholis (47) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan setelah anaknya meminta restu untuk menikah.
Tindakan asusila pelaku terungkap dari sebuah rekaman video.
Video tersebut sengaja direkam oleh seorang tetangga pelaku.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menuturkan pelaku bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan menyetubuhi anak kandungnya Bunga (17) sebanyak enam kali.
Tetangganya yang mencurigai kedekatan keduanya itu akhirnya merekam aksi persetubuhan dari balik celah dinding rumah pelaku.
Rekaman itu lalu ditunjukkan kepada perangkat desa, sebagai bukti jika kecurigaan warga memang benar adanya.
"Warga memang curiga atas kedekatan bapak dan anak ini, akhirnya direkam melalui handphone untuk ditunjukkan perangkat desa," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Tak Tahan Intip Tetangganya Mandi, Pria Ini Bergegas Ketuk Pintu lalu Coba Rudapaksa Korban
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah itu pelaku dan korban dipanggil perangkat kemudian ditanya terkait video mesum tersebut dan mengakuinya.
Bahkan, tersangka juga mengaku menjanjikan membeli pakaian untuk korban namun tidak pernah diwujudkan.
"Korban mengakui aksi bejatnya tersebut," beber mantan Kapolres Madiun di hadapan awak media.
Ditambahkan Ruruh bahwa korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang telah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua dan mempunyai dua anak, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Korban sendiri tinggal di Kecamatan Senori, bersama neneknya dan meminta menikah.