Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.
Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu
"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
Ia terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(SRIPOKU, RM Resha AU)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong