Sekitar satu bulan, tersangka kembali ke Kota Kupang membawa uang palsu.
Rencananya, uang palsu itu akan digunakan di Kota Kupang.
Tetapi, tersangka keburu ditangkap polisi.
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11 juta."
"Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp 344 juta yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.
Baca juga: Uang Palsu yang Dibuat di Kabupaten Kuningan Diduga Beredar di Jakarta dan Jabar, Jumlah Fantastis
Menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT uang palsu itu dicetak menggunakan kertas HVS berukuran A4.
Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang subs Pasal 244 subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 354 Juta di Kupang"