"Harapannya, ASP segera menyerahkan diri saja," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Tersangka juga dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga Pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 9 dan 15 tahun penjara.
(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul TERKUAK Misteri Penemuan Mayat di Lapangan Kentungan, Ternyata Korban Pembunuhan
BERITA REKOMENDASI