TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua pemuda inisial AD (16) dan RP (23) diciduk polisi Senin (16/11/2020).
Mereka diamankan di wilayah Tanjung Seneng, Bandar Lampung saat hendak menjual kucing anggora hasil curian.
Mereka sebelumnya sudah memasarkan kucing anggora curian di media sosial.
Kedua pelaku tak berkutik saat polisi melakukan penangkapan.
Bahkan tiga ekor kucing yang ditaksir mencapai Rp 25 juta ikut disita polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menyatakan, penangkapan dilakukan saat dua tersangka menawarkan kucing kepada calon pembeli.
"Kucing tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka AD dan RP pada 29 Oktober lalu," ujar kasat, saat gelar ungkap kasus pencurian di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (17/11/2020).
Kasat menjelaskan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara melompat pagar rumah korbannya.
Mereka nekat masuk ke dalam rumah yang pada saat itu sedang ditingalkan pemiliknya. "TKP di rumah korban wilayah Tanjung Seneng, tiga ekor kucing beserta kandang diambil oleh pelaku," kata Rezky.
Baca juga: Emeng, Kucing Warga Cibubur Tewas Ditembak Senapan Angin
Resky menambahkan, sebelum dijual, kucing sempat dipelihara oleh pelaku.
"Bukan spesialis pencurian hewan peliharaan, tapi mereka ini melihat kondisi rumah korban lenggang dan akhirnya masuk untuk melakukan pencurian," kata Rezky.
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Seekor Kucing Mati Ditembak Senapan Angin di Jakarta Timur, Ghifari Pertimbangkan Lapor Polisi
Sementara pengakuan tersangka RP menyebut yang punya ide untuk mencuri adalah rekannya, AD.
AD masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah korban.