Kemudian, ada tiga top-up sebesar Rp 9.801.000, Rp 9.901.000 dan Rp 2.951.000.
Mengetahui hal tersebut, Candra membuat pengaduan ke Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo, Solo.
Jawaban dari pihak Maybank didapatkannya pada 7 Agustus 2020.
Transaksi tersebut dianggap sah sebab pelaku bisa memasukkan username dan password pada internet banking.
Baca juga: Kronologi Uang Rp 72 Juta Tabungan Nasabah Maybank Solo Hilang Misterius, Bermula dari Sinyal HP
Baca juga: Tersangka Pembobol Rekening Winda Earl Akui Tak Berikan Buku Tabungan dan ATM
"Padahal klien saya mengaku tidak pernah menggunakan aplikasi internet banking," jelas dia.
"Tapi klien saya pernah mendaftarkan nomornya," papar dia.
Selama ini rekening bank milik Candra tersebut memang difungsikan sebagai tempat menyimpan uang, jadi jarang ada transaksi.
Sehingga ia tidak pernah meninggalkan jejak digital terkait data username dan password.
Gading mengatakan, satu-satunya yang menyimpan data adalah pihak bank.
Ia mempertanyakan apakah ada yang membobol atau sistem keamanan yang lemah atau ada oknum.
(TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kronologi Raibnya Rp 72 Juta Nasabah Maybank Solo : Bermula Sinyal HP Hilang, Tak Bisa Telepon & WA