“Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP yaitu pembunuhan perencanaan dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup, atau 15 tahun,” ujarnya.
Baca juga: Buntuti Istri dan Bacok Teman Istrinya hingga Tewas, Pria Ini Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Sikap korban yang buat pelaku emosi
Tersangka pembunuhan J (20) terhadap kakaknya sendiri, D (23), di rumah kontrakan Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat rupanya kerap emosi dengan sikap korban. Akibatnya, J nekat menghabisi nyawa abangnya sendiri.
J diketahui menguburkan jasad kakaknya itu di bawah lantai rumah kontrakan.
Peristiwa jasad terkubur di kontrakan itu berawal dari kecurigaan pemilik kontrakan, Sukiswo yang melihat lantai rumahnya ada yang berbeda.
Ketika itu Sukiswo, pemilik kontrakan diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
Penemuan tengkorak manusia ini berawal saat dirinya diminta sang istri untuk memperbaiki toilet rumah kontrakan karena tersumbat.
"Tapi, setelah saya lihat, ada ubin lantai yang warnanya beda. Maka saya curiga dengan lantai itu," ucap Sukiswo.
Sukiswo kemudian memutuskan membongkar ubin tersebut lantaran penasaran.
Pembongkaran dimulai sekira pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Setelahnya, Sukiswo berhenti beroperasi untuk menunaikan salat ashar dan melakukan aktivitas lain.
Ia kemudian melanjutkan pembongkaran setelah salat magrib.
"Setelah sekian dalam itu tidak ditemukan apa-apa, tapi setelah kita lihat ada semen dan sampah semen yang tidak lengket dengan tanah, ini dicurigai untuk saya. Akhirnya saya mendapatkan gali lagi," ungkap Sukiswo.
Sukiswo lalu menancapkan linggis dan membetotnya agar struktur di bawah lantai itu semakin lekas terbongkar.