TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan guru ngaji berinisial SS (45) ditangkap atas kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Warga Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur itu diketahui memiliki pabrik sabu rumahan.
Hal ini disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.
"Dia itu dulu ngajar ngaji. Abis itu, setelah jadi bandar narkoba, stop lah dia ngajar ngaji," kata Helmi pada TribunLombok, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Curhat Ashanty di Tengah Kabar Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba, Manusia Letaknya Salah
Baca juga: Puluhan Kali Mencuri, Bocah 8 Tahun Jadi Kleptomania, Konsumsi Susu Campur Narkoba Sejak Bayi
Baca juga: Nyamar Jadi Petani Gembel Berpakaian Lusuh, Bandar Narkoba Bawa Sabu Rp 10 M Nyaris Kibuli Polisi
Menurut Helmi, oleh sesama bandar dan pengedar, SS dipanggil sebagai ustaz.
Perbuatan yang dilakukan SS ini tentu sangat disesalkan.
Namun, menurut Helmi, peredaran narkoba saat ini memang tidak kenal jenis pekerjaan dan profesi.
Seperti halnya SS yang pernah menjadi guru mengaji justru tergiur menjadi bandar narkoba.
Baca juga: Frustrasi Ditinggal Istri, Pria di Pringsewu Pesta Sabu Bareng Residivis
Helmi mengatakan, keuntungan transaksi barang haram itu memang menggiurkan bagi.
"Siapa yang tidak tergoda jadi bandar narkoba kalau uangnya banyak," katanya.
Menurut Helmi, SS tergiur dengan keuntungan besar yang tiba-tiba didapatkan dari penjualan sabu tersebut.
Hal itu kemudian membuat SS nekat memilih jalan pintas.
"Dapat uang banyak, lupa dia," kata Helmi Kwarta.
Baca juga: Baru Dua Bulan Pensiun, Mantan Kasat Tahanan Polres Buleleng Terciduk Karena Peredaran Narkoba
Selain membuat pabrik sabu di rumahnya, SS selama ini juga merupakan bandar narkoba.