Kepala Satreskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad mengatakan pelaku diserahkan ke polisi oleh keluarga istri pelaku.
Pelaku kooperatif dan tidak melawan karena dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Ibu Muda Rendam Balita dalam Ember, Cemburu Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama
Baca juga: Ayah Campur Susu Anaknya dengan Sabu agar Tak Rewel, Kondisi Bocah Kini Memprihatinkan
"Kemudian istri pelaku atau ibu korban langsung membuat laporan," kata Dedi.
Dedi menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban atau pelapor, awalnya korban menangis di samping kamar.
Di dalam kamar tersebut, pelaku atau ayah korban sedang tertidur.
Sementara istri pelaku atau ibu korban sedang memasak di dapur.
Pelaku terbangun dari tidurnya, lalu keluar kamar karena kesal mendengar anaknya menangis terus.
Pelaku langsung memukul korban dan menarik tangan korban secara keras hingga mengalami patah tulang.
Istri pelaku atau pelapor langsung berteriak sehingga datanglah kakak pelapor.
Kakak pelapor lantas membawa pelapor dan korban keluar rumah melewati jendela karena pintu depan dikunci oleh pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 Jo 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sering Nangis, Ternyata Bocah Ini Derita Penyakit Asma, Kini Patah Tangan Usai Ditarik Ayahnya