Karenanya, lanjut Yusri, pada saat tersangka Haerudin main ke rumah J, mereka merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap MS.
"Pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00, korban MS kemudian main ke rumah tersangka J, di Kabupaten Bogor," kata Yusri.
Di rumah tersangka J, kata Yusri, mereka mengobrol sambil ngopi bareng.
"Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka H, tersangka J dan korban MS naik ke atas rumah untuk mencari sinyal dan bermain handphone," ujar Yusri.
Baca juga: Jasad Laki-laki Masih Berpakaian Utuh Terkubur Dalam Kontrakan, Pernah Disewa Pedagang Bakso
Sekitar pukul 23.30, katanya korban MS tidur.
"Setelah mengetahui korban MS tidur, tersangka H dan tersangka J mengambil alat untuk membunuh korban MS yang di letakkan di kamar. Tersangka H menggunakan potongan besi rangka sepeda motor, sedangkan tersangka J menggunakan knalpot bekas untuk memukul kepala korban," kata Yusri.
Tersangka J, katanya, memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak empat kali.
Selanjutnya, tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak dua kali.
"Lalu tersangka J membekap mulut korban MS menggunakan kemeja kotak-kotak warna merah putih hingga korban meninggal dunia," katanya.
Setelah itu, kata Yusri, kedua tersangka mengangkat korban dan membawa jenazah MS ke kebun belakang rumah kosong.
"Kedua tersangka kemudian menggali lubang dan mengubur jenazah MS," kata Yusri.
Yusri mengatakan, setelah membunuh MS, kedua tersangka kembali melakukan pembunuhan kepada D, di rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
D diketahui adalah kakak tersangka J.
Motifnya J membunuh kakaknya karena tak mendapat restu menikah lebih dulu.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Pelaku Pembunuhan di Kontrakan di Depok Juga Bunuh Rekannya di Bogor karena Sering Dioral