News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Polisi Diseret Angkot hingga Menggantung di Bumper, Sopir: Tak Ada Niat Menabrak

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto: Tangkapan layar seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020).

Mereka juga telah melaksanakan pertemuan di Mapolres Pematangsiantar usai peristiwa menggantungnya polantas di bemper angkot itu menjadi perbincangan hangat.

"Besoknya sopir dan pemilik mobil datang minta maaf. Mereka datang dengan keluarga. Secara pribadi saya pun memafkan," ujar Panal.

Kesaksian lain, pemilik angkot Juliana Silalahi mengaku Pantun Aritonang baru sebulan bekerja bersamanya di CV Beringin.

Sementara juru parkir yang kebetulan bekerja di lokasi membenarkan peristiwa tersebut.

Usai pemeriksaan keempat saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

Adapun terdakwa Pantun Aritonang diancam pidana dalam Primer Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 212 KUHPidana.

(Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul UPDATE Viral Polantas Diseret Angkot, Ini Keterangan Sopir di Pengadilan Negeri Siantar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini