"Bahkan dia juga baru bebas bulan Juli 2020 kemarin," kata Wicaksana, saat gelar perkara di Mapolsek Pupuan.
Ia menjelaskan, sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu menenggak minuman keras jenis arak.
"Modusnya sama yakni memepet korbannya, setelah jatuh lalu didekati dan meremas bagian sensitif korbannya dan berencana merudapaksanya."
"Sebelum melakukannya, ia juga sempat minum-minum arak," terang Wicaksana.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com, I Made Prasetia Aryawan, Kompas.com, Imam Rosidin)
BERITA REKOMENDASI