News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siasat Duda di Palembang Perdayai Bocah 10 Tahun Anak Tetangga Hingga Akhirnya Dirudapaksa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton)

Tak hanya dapat mengusir roh jahat, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki keahlian bisa memperbaiki ponsel yang rusak.

"Jadi memang pelaku tidak punya pekerjaan tetap, kadang jadi buruh, kadang memperbaiki HP. Kalau ada orang membeli HP dia membelikan kerjanya serabutan," ungkapnya.

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(Grid.id/Novia Tri Astuti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini