"Terdakwa datang dengan mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa turun dan mendatangi saksi Bambang yang saat itu sedang berdiri di depan Poskamling. Dan tidak jauh dari Bambang, Amat Bugiono sedang merokok," kata JPU.
Baca juga: Partai Demokrat Berlapang Dada Jagonya Kalah di Pilkada Tangsel dan Medan
Selanjutnya Mulyono mendekati Putra dan menyiram bahan bakar tersebut ke arah kaki Putra.
Secara spontan Putra berdiri sambil menenangkan terdakwa.
"Pada saat itu Putra berhasil menenangkan terdakwa. Kemudian terdakwa melihat saksi korban Amat, yang sedang jongkok sambil merokok di lokasi tersebut, lalu menyiramkan bahan bakar ke arah saksi korban yang saat itu sedang merokok sehingga menyebabkan korban terbakar."
"Melihat hal tersebut, terdakwa pergi meninggalkan Amat hingga akhirnya korban yang sudah terbakar berguling-guling kesakitan. Korban kemudian mencari kolam yang ada di dekat Pos Kamling untuk kemudian dan masuk ke dalam kolam agar api padam," kata JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana Pasal 351 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tak Mau Bayar Utang tapi Malah Main Judi, Mulyono Emosi Siram Kawan Pakai Pertalite dan Dibakar