"Kondisi tersangka karena kemarin mengalami sakit, (saat ini) menjalani rawat inap di RSUD. Kesehatan tersangka sudah mulai membaik. Masih menunggu izin dokter rumah sakit," terangnya.
Pihak kepolisian berharap kesehatan tersangka segera membaik agar bisa dilakukan penyidikan dengan segera.
Terkait kemungkinan adanya dugaan keterlibatan suami tersangka, Iptu Sigit memastikan bahwa hasil penyelidikan saat ini, suami belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus melalui saksi-saksi untuk mengungkap siapa saja yang dimungkinkan terlibat atas pembunuhan bayi tersebut.
"Keterlibatan suami belum ditemukan."
"Masih kami lakukan pendalaman lagi melalui saksi-saksi," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal premier Pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidar pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Namun karena ini dilakukan dengan tersangka ibu kandung, ancaman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," jelas Kapolsek.
Kuburan Anak Kambing
Satreskrim Polres Temanggung telah menetapkan seorang perempuan berinisial P (42) warga Dusun Sanggrahan, Desa Mojotengah Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung, sebagai tersangka pembunuhan bayi beberapa hari lalu.
P diduga membekap anak yang baru dilahirkannya hingga tewas dan menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Ni Made Srinitri kepada awak media, Senin (14/12/2020).
Menurut AKP Made, kasus tersebut bermula saat warga menaruh curiga dengan adanya kuburan anak kambing di sebuah pekarangan.
Warga pun mengambil inisiatif untuk menggalinya serta menemukan jasad bayi.
"Ada warga yang melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat ini masih dalam pengembangan dari pihak penyidik Polsek Kedu bersama Satreskrim Polres Temanggung. Tahapan penyidikan terhadap P ibu kandung korban masih berlangsung," terangnya.
Kata AKP Made, hasil penyidikan outopsi jenazah korban, diperkuat keterangan saksi, polisi menduga tersangka membekap mulut bayinya hingga tidak bernafas dan tewas setelah dilahirkan. Guna menutupi tindakan kejinya, P membungkus bayinya dengan kain serta menguburkannya di sebuah pekarangan rumah.
"Pelaku ibu korban, hasil outopsi ada luka bekap di mulutnya, sehingga meninggal dunia. Kemudian, sempat ditutupi, baru terungkap Jumat (11/12/2020) kemarin," ujarnya.
Kata AKP Made, tersangka sendiri memiliki suami berinisial TH (42) yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan ini. Hanya saja, lanjutnya, Satreskrim Polres Temanggung masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui motif dan siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan ini.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, ada motif malu dari pihak pelaku dan ada problem ekonomi. Ibu korban sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih menjalani perawatan di RSUD. Pihak lain masih dalam proses pengembangan," jelasnya.
Diketahui dari penuturan warga, P tega menghabisi bayi yang dilahirkannya di sebuah kandang kambing samping rumahnya. Warga mulai menaruh curiga kepada makam anak kambing yang tak jauh dari rumah korban sehingga membongkarnya.
"Bayi itu telah dilakukan outopsi dan ternyata saat dilahirkan memang dalam kondisi hidup. Suami mengaku tidak tahu kalau istrinya sudah melahirkan," ungkap AKP Made.
Haryono warga sekitar mengatakan, Jumat itu, ia mengaku kaget karena banyak warga yang berkumpul untuk membongkar makam anak kambing sepulangnya dari kerja. Haryono pun bergegas menghampiri warga untuk memastikan apa yang terjadi. "Awalnya saya tidak tahu kenapa banyak warga berkumpul, katanya mau bongkar makam kambing depan kandang. Saya waktu itu baru pulang kerja, sore hari," kata Haryono.
Haryono mengaku kaget saat ditemukan jasad bayi tak bernyawa terpendam dalam keadaan terbungkus. Katanya, atas kejadian tersebut, warga sempat heboh dan segera melaporkannya ke Polsek Kedu.
"Awalnya memang banyak yang membicarakan masalah penguburan cempe atau anak kambing. Ketika dikeduk pak RT dan warga, ternyata bayi. Kaget warga," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Subsidar Pasal 341 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Tribun Jateng/ Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu di Temanggung Bunuh Bayinya, Ayah Kubur Jasad Anak Dikira Kambing, Suami Tak Tahu Istri Hamil