"Setiap RT/RW kan ada sistem tamu wajib lapor 1 x 24 jam tamu harus lapor," tutur dia.
"Jogo Tonggo melaporkan ke satgas. Nanti langsung dijemput satgas dan dikarantina," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Pemkot Solo Batal Jaring Pemudik di Stasiun dan Terminal, Ini Alasan Wali Kota.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)
BERITA REKOMENDASI