Jadi Korban Penyelundupan
Keberadaan ratusan pengungsi Rohingya di Lhokseumawe ternyata dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan.
Mereka nyaris menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) atau penyelundupan.
Baca juga: Menlu Retno Singgung Masalah Penyelundupan Pengungsi Rohingya di PBB
Tercatat beberapa kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang telah digagalkan pihak kepolisian.
Akhir pekan lalu tepatnya Sabtu (12/12/2020), Kodim 0103 Aceh Utara menggagalkan upaya penyelundupan 20 wanita Rohingya dari kamp penampungan sementara di Gedung BLK Kota Lhokseumawe.
20 wanita Rohingya tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Petugas juga menangkap H (42), seorang wanita yang diduga sebagai agen untuk membawa warga Rohingya ke Medan, Sumatera Utara dan seterusnya ke Malaysia.
Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, awalnya prajurit TNI yang bertugas di kamp menerima informasi banyak wanita Rohingnya ke luar kamp tanpa izin atau tanpa didampingi petugas.
"Lalu ditelusuri ditemukan di depan Hotel Lido Graha 5 orang. Lalu 9 orang di sebuah minimarket tak jauh dari kamp penampungan. Sisanya ditangkap di SPBU Cunda, Kota Lhokseumawe. Mereka ini dikumpulkan oleh H untuk dibawa ke Medan, seterusnya ke Malaysia," kata Oke kepada wartawan di Lhokseumawe, Minggu (13/12/2020).
Saat ini, pemeriksaan terhadap 20 perempuan warga Rohingya masih berlangsung.
"Jika ditemukan tindak pidana, akan diserahkan ke Polres Lhokseumawe. Ini kesekian kali kita amankan mereka," kata Oke.
Pengusaha Travel Terlibat
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lhokseumawe memburu pengusaha travel asal Medan, Sumatera Utara.
Ia diduga terlibat dalam kasus percobaan penyelundupan dua wanita imigran Rohingya dari eks gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Terungkapnya nama pengusaha itu menyusul penetapan seorang sopir mobil rental asal Kota Langsa, AH (53) bersama rekannya MR (52) sebagai tersangka.
Saat ini, keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya kepada Serambi, Kamis (3/12/2020), menyebutkan, sopir mobil rental AH mengaku disuruh oleh seseorang dari Medan untuk menjemput imigran Rohingya di Lhokseumawe.
Kemudian, untuk bisa mengeluarkan dua wanita Rohingya dari kamp pengungsian itu, kedua tersangka dihubungkan dengan seorang pria Rohingya berinisial OF (18). Namun, ketiga pria ini gagal membawa kabur setelah ditangkap anggota Kodim Aceh Utara.
"Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, yang menyuruh kedua tersangka adalah seorang pengusaha travel di Medan. Kini, identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini, kita sedang memburu pria pengusaha itu," tegas Yoga.
Baca juga: Za Diminta Membawa 2 Imigran Rohingya di Lhokseumawe ke Medan, Dijanjikan Upah Rp 2 Juta Per Orang
Menurut Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, kedua tersangka bersama seorang pria Rohingya dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe menangani lima kasus dugaan upaya penyelundupan Rohingya dari eks gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Kecamatan Muara Dua. Dari jumlah itu, sebanyak 10 orang termasuk dua Rohingya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan berkas dua tersangka JM (30) dan seorang ibu rumah tangga NF (40) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya menjelaskan, setelah dipelajari kembali oleh jaksa dan dinyatakan lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa.
"Kasus yang sedang kita tangani ada lima dengan 10 tersangka, dua di antaranya Rohingya. Sedangkan tersangka asal Tebing Tinggi sudah masuk tahap pertama. Kita tunggu dipelajari jaksa, bila sudah lengkap maka segera kita limpahkan bersama barang bukti,” jelasnya.
Driver Ojek Online
Kasus lainnya, seorang pria berinisial BS (45) nekat membawa kabur empat pengungsi Rohingya.
Ia hendak membawa kabur dari kamp bekas Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang di Gampong Meunasan Mee, Kecamatan Muara, Lhokseumawe pada Jumat (20/11/2020) sore.
Setelah diperiksa, ternyata BS berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Saat diinterogasi anggota Kodim 0103 Aceh Utara, BS mengaku lahir di Kedataran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara.
Kemudian, pada tahun 1994 merantau ke Pulau Jawa dan saat ini berdomisili di Tangerang Banten.
"Aslinya dia Aceh Tenggara, saat remaja merantau ke Tangerang. Bekerja sebagai driver Gojek dan pernah menjadi calo tiket di Bandara Soetta," ungkap Dandim Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, mengutip pengakuan BS kepada Serambinews.com, Sabtu (21/11/2020).
Dandim juga menjelaskan kronologi penangkapan BS, awalnya pada Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 04.30 WIB pria itu terbang via Bandara Soekarno Hatta Jakarta menuju Bandara SIM, Banda Aceh dengan pesawat Lion Air dan tiba pukul 09.30 WIB.
Selanjutnya, BS menumpang angkutan umum minibus dari Simpang Lambaro, Aceh Besar menuju ke Kota Lhokseumawe dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB dan turun di kawasan Simpang Selat Malaka, Cunda.
Kemudian BS naik becak motor, minta diantar ke tempat pengungsi Rohingya di BLK Kandang.
Sampai di lokasi, dia langsung masuk ke kamp.
"Saat itu petugas di pos curiga dan langsung memanggil BS, saat ditanya keperluan berada di lokasi itu, BS dengan lugu mengaku hendak menjemput empat Rohingya," terang Oke.
Pria paruh baya itu juga mengaku, ia mendapat perintah dari warga Malaysia bernama Muhammad untuk menjemput para Rohingya tersebut.
Dia juga memberikan nomor kontak seorang wanita Rohingya yang berada di dalam kamp.
Kemudian, petugas coba menghubungi nomor kontak itu atas nama Somin Ara.
Saat itu, petugas berpura-pura sebagai calo.
Tak lama kemudian Somin Ara bersama tiga Rohingya lainnya ke luar dari kamp melalui pagar samping menuju ke jalan dekat Masjid Assyura.
"Di sana sudah ada petugas yang menunggu lalu disergap, selanjutnya BS bersama empat pengungsi itu dibawa Makodim untuk diperiksa lebih lanjut," tambah Dandim.
Pengakuan lain dari BS, tidak pernah bertemu langsung dengan Muhammad.
Ia hanya dikontak via telepon dan dijanjikan uang Rp 6 juta, bila berhasil bawa kabur empat Rohinga tersebut.
Polda Aceh melalui Ditreskrimum mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia, etnis Rohingya.
Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6/2020) lalu.
Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya.
Pada Kamis (25/6/2020) sekira pukul 17.00 WIB, mereka diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dan Kabid Humas, Kombes Ery Apriyono, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Selasa (27/10) menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).
"Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk DPO. Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), Dirreskrimum, berada di Desa Lapang, Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.
Baca juga: Wanita Muda Rohingya Jadi Target Perdagangan Orang di Aceh, TP Dibayar Rp 1 Juta Culik 3 Gadis
Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS MAP-585 warna hitam.
Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudera Indah, Aceh Utara.
"Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sony menjelaskan, dua dari lima tersangka etnis Rohingya yang telah berhasil ditangkap itu masing-masing berperan sebagai perantara untuk menyewakan kapal dari nelayan di Aceh Timur dan menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.
"Dua tersangka Rohingya ini mereka perantara dari tersangka utama warga etnis Rohingya yang saat ini DPO, dan satu DPO warga Aceh Timur yang menghubungkan dengan dua tersangka nelayan," katanya.
Sementara itu, satu tersangka wanita asal Medan, Sumatera Utara, dibayar oleh tersangka penyelundupan etnis Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya yang saat ini berada di kamp pengungsian di Lhokseumawe, Aceh.
"Tersangka wanita ini dibayar oleh tersangka kasus Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya di Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan, tujuannya dibawa kabur ke Malaysia," katanya. (Serambinews.com/Zaki Mubarak/Saiful Bahri) (Kompas.com/Masriadi) (Tribunnews)