Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI BARAT - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mutilasi di Bekasi, salah satu adegan menunjukkan tersangka sempat diancam korban untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Rekonstruksi dipimpin Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Edco di kediaman tersangka AYJ (17), Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, Rabu (16/12/2020).
Adegan pertama dibuka saat korban Donny Saputra (24) tiba bersama tersangka di rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pada, Senin (7/12/2020) sekira pukul 00.30 WIB.
Keduanya masuk ke dalam rumah dan langsung tidur bersebelahan di karpet, pada adegan keempat ketika pelaku bangun mendapati celana yang dikenakan sudah dalam posisi melorot sampai ke lutut.
"Adegan keempat korban sudah berada di belakang pelaku," kata Herman saat membacakan adegan rekonstruksi.
Kemudian pada adegan selanjutnya, korban Donny Saputra (24) mengajak pelaku untuk berhubungan sesama jenis tetapi ditolak.
Baca juga: JNE Bantah Tuduhan Terkait Dukungan dan Afiliasi dengan Teroris
"Kemudian korban mengancam pelaku menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang agar mau diajak hubungan seksual sesama jenis," terang Herman.
Karena diancam, pelaku AYJ akhirnya mau melayani nafsu birahi korban.
"Setelah melakukan perbuatan seksual sesama jenis, korban tertidur di karpet dengan posisi miring kesamping," tuturnya.
Saat korban tidur, pelaku pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
Setelah selesai, niat untuk menghabisi nyawa korban datang.
"Kemudian pelaku keluar dari kamar mandi sambil mengambil satu bilah golok bergagang kayu yang disimpan di dapur," tuturnya Herman.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja laki-laki berinisial AYJ diringkus Polisi di sebuah rental PlayStation daerah Kranji, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (9/12/2020).