TRIBUNNEWS.COM -- Wakapolsek Helvetia Medan balik melaporkan seorang warga yang melaporkannya atas dugaan pemerasan.
AKP Dedi Kurniawan melaporkan Muhammad Jefri Setiawan ganti melapor balik Muhammad Jefri Suprayogi ke Polda Sumut, Rabu (16/12/2020).
Sebelumnya Jefri Suprayogi melaporkan AKP Kurniawan ke Mabes Polri atas dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan penyitaan mobil Pajero Sport.
Kuasa hukum AKP Dedi Kurniawan, Joko Pranata Situmeang, menjelaskan kalau kliennya merasa dirugikan karena tuduhan tersebut dan sudah melaporkan Muhammad Jefri Suprayogi ke Mapolda Sumut, Rabu (16/12/2020).
"Laporan itu berkaitan dengan statement Muhammad Jefri Suprayogi yang telah beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, yang menuduh bahwa klien saya AKP Dedy Kurniawan melakukan pemerasan dan perampasan," kata Joko Pranata Situmeang.
Baca juga: Nelayan Diajak Video Call Tanpa Busana, Malah Diperas si Wanita: Screenshot Terancam Disebar
Baca juga: Pencuri Ponsel Malah Minta Tebusan pada Korban, Inginkan Foto Tanpa Busana & Berhubungan Suami Istri
"Jelas, tuduhan yang disampaikan terlapor kepada masyarakat membuat klien kita (AKP Dedi Kurniawan) resah dan dicemarkan nama baiknya. Dan Semua itu bisa dibuktikan dari CCTV apakah mobil Pajero itu pernah digunakan atau tidak serta pertemuan antara klien saya dengan terlapor," sambungnya.
Tak sampai di situ, Joko juga membantah kliennya menggunakan handphone milik terlapor.
Menurutnya, masalah handphone milik terlapor sebagaimana yang dituduhkan tidak pernah ada di Polsek Helvetia dan semua itu bisa dibuktikan berdasarkan dari berita acara penyitaan yang ditandatangani terlapor Jefri.
"Sehingga bisa saya simpulkan bahwa tuduhan yang disampaikan terlapor Jefri tidak benar dan sungguh keji. Akibat tuduhan ini membuat klien saya tercemar nama baiknya," akunya sembari menunjukkan bukti surat laporan Polisi dengan nomor : STTLP / 2378 / XII / 2020 / SUMUT / SPKT "III" terkait peristiwa pidana UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat 3 dengan terlapor Muhammad Jefri Suprayogi.
Joko menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terlapor Jefri pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus komplotan penggelapan mobil mewah.
"Perlu juga saya tambahi kepada rekan seprofesi agar selalu mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jangan langsung menuding seakan-akan klien saya melakukan semua tuduhan tersebut. Kita harus lebih hati-hati untuk membuat statement di depan khalayak ramai, karena dapat mencemarkan nama baik seseorang," pungkasnya.
Kemudian, ia juga mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi belum tentu dapat dibenarkan.
Nantinya, Dit Krimsus Polda Sumut yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukumnya Jefri, bernama Roni Prima Panggabean.
Pernyataan Muhammad Jefri Suprayogi