TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - A, inisial seorang perempuan asal Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menghina Pancasila melalui video yang diunggahnya.
Polisi kini telah menangkap perempuan tersebut.
Bahkan kabarnya perempuan itu diduga mengalami gangguan jiwa.
Benarkah?
Berikut fakta-fakta kasus tersebut dirangkum Tribunnews.com, Senin (4/1/2021) :
Pernah injak merah putih
Selain menghina Pancasila, setelah diselidiki wanita itu ternyata juga pernah membuat konten lain yang juga diduga menghina simbol negara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus berawal ketika video penghinaan terhadap Pancasila diduga diunggah oleh pelaku.
Ternyata sebelum kasus ini, pelaku juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang terbuat dari plastik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi mendapati buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah perempuan yang diduga menghina Pancasila tersebut.
Gangguan jiwa
Perempuan itu ternyata mengalami gangguan jiwa.
Diketahui, A diduga mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016 silam setelah suaminya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).