Ia diduga mengalami gangguan jiwa karena himpitan ekonomi.
Karena mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum terhadap A tidak dapat dipidanakan.
Polisi pun merekomendasikan A untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
Baca juga: Remaja Perempuan Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, A pelaku penghina Pancasila ternyata alami gangguan jiwa.
Kata Oliestha, saat dilakukan pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan dokter ahli jiwa jawaban pelaku kerap ngelantur.
"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan jiwa pada yang bersangkutan," kata Oliestha kepada Kompas.com saat ditemui di Mapolres Karawang, Senin (4/1/2020).
"Dari keterangan yang sudah kami kumpulkan, dari keluarga dan masyarakat sekitar, yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2016," sambung Minggu (3/1/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap perempuan Karawang yang menghina Pancasila.
Ternyata perempuan itu juga menginjak bendera Indonesia.
Dia berasal dari Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Setelah diselidiki, wanita itu ternyata juga pernah membuat konten lain yang juga menghina simbol negara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus berawal ketika video penghinaan terhadap Pancasila diunggah oleh pelaku.
Ternyata sebelum kasus ini, pelaku juga pernah mengunggah video menginjak bendera merah putih yang terbuat dari plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi mendapati buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah perempuan yang diduga menghina Pancasila tersebut.
Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com