Tujuh kawanan geng motor yang melakukan penganiayaan di Jalan Tamansari, Kota Tasikmalaya, ternyata semuanya masih di bawah umur.
Awalnya polisi menangkap Fz yang ternyata baru berusia 13 tahun.
Dari penangkapan Fz ini muncul enam tersangka pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur.
"Kami prihatin dan miris para tersangka ini semuanya berusia di bawah umur. Ini seyogyanya jadi pelajaran berharga para orang tua," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, di Mapolresta, Senin (4/1).
Para tersangka melakukan penganiayaan tanpa sebab terhadap Pa (18), seorang pemuda yang hendak membeli rokok di Jalan Tamansari, Jumat (1/1) pagi.
Dengan menggunakan batu dan botol bekas para tersangka yang tak mengenal Pa langsung beraksi, hingga korban babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.
Doni mengatakan, para tersangka dikenai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Namun karena semuanya masih di awah umur tidak dilakukan penahanan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan, Red) khusus anak di Bandung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan usia para tersangka," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Miris, Tujuh Anggota Geng Motor Penganiaya Pembeli Rokok Ternyata Anak di Bawah Umur