Aksi bejat itu dilakukan EK (43) kepada anak kandungnya, SNF sejak 2015.
Aksi kejinya dilakukan dengan iming-iming akan membelikan ponsel kepada korban.
Tak hanya itu, pria yang berinisial ini juga mengancam akan membunuh anaknya.
EK tak bisa menahan nafsu birahinya karena sang istri menderita sakit jantung.
Tindakan bejat itu dilakukan sejak 2015 hingga 2020 sejak anak itu berusia 13 tahun.
EK mengaku pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah mereka.
“Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani,” kata EK, Kamis (31/12/2020).
EK menambahkan, ia nekat mencabuli anaknya karena tak kuat menahan nafsu.
Sebab, istrinya sedang sakit jantung.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo mengatakan, perbuatan pelaku diketahui setelah ada laporan dari tetangga.
Raphael menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya memakai celana kolor warna hitam, tanpa baju.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban melepas pakaiannya.
Korban menolak dan berlari ke luar kamar menuju ruang keluarga.