Pelaku mengejar korban dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
“Pelaku memaksa (korban) untuk mau melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain,” kata Raphael.
Kejadian berikutnya, pelaku menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
Pelaku mengajak korban ke luar rumah sambil mengancamnya.
Pelaku berpamitan kepada istrinya yang juga ibu kandung korban.
Dia beralasan akan mengantar anak mereka memfotokopi tugas-tugas sekolah.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” tutur Raphael.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Eko Hepronis)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dua Tahun Buron, Perampok dan Pemerkosa Apoteker di Lubuklinggau, Berhasil Ditangkap,