TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Gunakan senjata api untuk ancam korbannya, pelarian pemerkosa apoteker ini terhenti di tahun kedua.
Dua tahun buron, Sabar akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dilakukan bersama kedua rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Ia ditangkap dirumah kerabatnya Jalan Baru RT.5 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Ismail mengatakan penangkapan pelaku setelah tim macan Polres Lubuklinggau mendapat Informasi keberadaan pelaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Umur 10 Tahun, Berawal dari Mandi Sore, Terungkap saat Korban Sakit Perut
"Pelaku ditangkap setelah diketahui keberadaannya pulang ke tempat kerabatnya," kata Ismail pada wartawan, Selasa (5/1/2021).
Polisi terpaksa menembak kaki kirinya karena saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan.
Perkosa Apoteker
Dua tahun silam, Sabar bersama dua rekannya memperkosa seorang apoteker dengan cara yang cukup sadis.
Kedua rekannya yakni Hidayat warga Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan rekannya Suhendri, warga Desa Batu Kucing, Kabupaten Muratara.
Hidayat dan Suhendri saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pria Paling Dibenci di Korea akan Bebas, Dihukum karena Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Cacat
Aksi perampokan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku saat itu tergolong sadis.
Pasalnya, ketiga pelaku mendatangi rumah Meitisa di Jl. Kali Kesik Perumahan Al- Furqon pada hari Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban yang sedang berada dirumahnya tiba-tiba mendengar suara seperti orang mencongkel pintu.