Lanjutnya, karena merasa perbuatan tersebut merupakan perbuatan cabul, sehingga masyarakat yang geram melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungbalai.
"Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada anaknya," jelasnya.
Dengan alasan yang tak wajar, Yunus nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Dirinya mengaku sudah lima tahun menduda dan tidak merasakan berhubungan intim," katanya.
Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Tanjung Balai, Anak Tertua Pelaku Lapor ke Tetangga