News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dimutasi Jadi Staf di Puskesmas, Dokter Spesialis Polisikan Direktur RS di Aceh Tengah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur RSU Datu Beru Takengon, dr Hardi Yanis SpPD.

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - dr M Yusuf Sp.OG, seorang dokter di Rumah Sakit Datu Beru, Aceh Tengah, melaporkan atasannya karena tak terima dimutasi pada tahun 2018 silam.

Didampingi dua kuasa hukumnya, Dedi Suheri SH dan M Asril Siregar SH MH, dr M Yusuf Sp.OG membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polda Aceh, Selasa (5/1/2021).

Dalam laporan bernomor STTLP/06/I/YAN.2.5/2021/SPKT, dr M Yusuf melaporkan atasannya yakni Direktur RSU Datu Beru Aceh Tengah, dr Hardi Yanis SpPD.

Ia mempidanakan Direktur RSU Datu Baru, lantaran telah memutasinya ke puskesmas beberapa waktu lalu karena dr M Yusuf dianggap telah melanggar kode etik.

Kuasa hukum dr M Yusuf Sp.OG, Dedi Suheri SH, menyebutkan, kliennya melaporkan Direktur RSU Datu Beru karena mutasi terhadap dr M Yusuf dinilai melanggar hukum dan tidak memenuhi prosedur yang berlaku di dunia medis.

Menurut kuasa hukum, klien mereka mempolisikan direktur karena memutasi dr Yusuf pada 2018 silam dari RSU Datu Beru ke puskesmas dengan alasan melanggar kode etik.

Baca juga: Cerita Ibu Temukan Klinik Dokter Anak yang Mirip Kastil, Anak-anak Bisa Bermain sebelum Divaksin

Menurut kuasa hukum, alasan itu tidak tepat.

"Klien kami membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelanggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Direktur RSU Datu Beru, dengan surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh tengah. Di mana dalam surat tersebut seolah-olah klien kami telah melakukan pelanggaran etik kedokteran, dan atas hal itu klien kami dipindahkan dari RSU Datu Beru ke puskesmas," kata kuasa hukum, Dedi Suheri kepada Serambi, Rabu (6/1/2021).

Sebelumnya, kata Desi Suheri, klien mereka dr M Yusuf Sp.OG bertugas di RSU Datu Beru sebagai dokter spesialis.

"Klien kami dipindahkan menjadi staf biasa di puskesmas, akibat dari tuduhan yang sama sekali klien kami tidak pernah melakukannya," ujarnya.

Kuasa hukum juga menjelaskan, dr M Yusuf tidak pernah diperiksa di komite medik rumah sakit dan organisasi IDI Aceh Tengah, atas tuduhan pelanggaran kode etik medis sampai dia dimutasikan ke puskesmas.

"Atas dasar apa Direktur RSU Datu Beru menyatakan dalam suratnya ke Bupati Aceh Tengah menyatakan klien kami telah melanggar etik, sedangkan klien kami tidak pernah diperiksa dan bahkan diputus melanggar etik," kata Dedi.

Baca juga: Setelah Bengkulu dan Sulawesi Utara, Giliran Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5

"Kami berharap Polda Aceh dapat menindaklanjuti laporan klien kami dengan maksimal," harap kuasa hukum.

Berdasarkan konseling yang dilakukan tim kuasa hukum di Polda Aceh, jelas Dedi, salah satu laporan kliennya di Polres Takengon sudah SP3.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini