"Kami akan kami mohonkan dibuka lagi yaitu laporan tentang pencemaran nama baik, akan kami mohonkan untuk dibuka kembali dan digelar di Polda Aceh. Sebab, ada novum (bukti baru) atas laporan tersebut, dan apabila tidak dibuka kami kuasa hukum akan melakukan upaya hukum praperadilan, untuk permasalahan SP3 laporan klien kami," tegas Dedi Suheri.
Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah, dr Hardi Yanis akhirnya dilaporkan ke Polda Aceh oleh salah seorang dokter di rumah sakit itu dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, laporan serupa juga sudah pernah dilayangkan pelapor ke Polres Aceh Tengah, tetapi ditolak lantaran dinilai tidak cukup unsur.
Kuasa hukum Direktur RSU Datu Beru, Takengon, Adenan Sitepu SH kepada Serambi, Rabu (6/1/2021) malam menuturkan, dilaporkannya dr Hardi Yanis ke Polda Aceh merupakan haknya pelapor.
"Jadi, kami hanya menunggu saja perkembangannya, karena kami juga belum tahu apa materi gugatannya. Katanya sih pencemaran nama baik," kata Adenan Sitepu.(dan/my)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dokter di Datu Beru Polisikan Direktur, Tak Terima Dimutasi ke Puskesmas