Namun sebagai pelaku, kata Jamaluddin, pelaku memiliki hak menyangkal.
Tetapi dari pemeriksaan awal oleh penyidik kata dia, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan kepada cucunya.
Walau begitu, Jamaluddin tak menampik bahwasanya pihak penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Mambi mengamankan A (63) warga Kecamatan Mambi, karena diduga kuat telah mencabuli cucu kandungnya, Kamis (7/1/2021).
A diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Terungkap fakta lain seorang kakek inisial A, warga Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, yang dilaporkan mencabuli cucunya.
Saat diamankan, terungkap fakta bahwa selain cucunya, pelaku juga sempat mencabuli anaknya saat masih berusia 14 tahun.
Kini anaknya itu tidak lagi tinggal di Mambi, melainkan merantau jauh dari Sulawesi.
Hal itu terungkap saat anak pelaku yang sempat menjadi korban pencabulan menelepon kepada Kapolsek Mambi, Ipda Drones Ma'dika, setelah berhasil mengamankan pelaku.
"Anaknya menelepon, katanya pernah menjadi korban pencabulan ayahnya, saat itu usianya masih 14 tahun," terang Drones.
Anaknya yang pernah menjadi korban pencabulan, kata Drones, menyarankan agar ayahnya ditembak mati saja.
"Anaknya bilang kalau perlu ditembak mati saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Pernah Cabuli Anaknya, Kakek di Mamasa yang Tertangkap Cabuli Cucu: Cuma Kasih Kena-kena Saja
dan Sempat Menyangkal, Pelaku Pencabulan Akui Setubuhi Cucunya Dua Kali