Kemudian personel Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan pelaku dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum.
Yadsen menyebutkan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 338 dari KUHPidana "Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(vic/tribun-medan.com)
Penulis: Victory Arrival Hutauruk
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Saling Bertatap Mata, Dua Pria Berkelahi hingga Elinudi Halawa Akhirnya Tewas
BERITA REKOMENDASI