Ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di tempat tidurnya.
Jumila bersama warga melaporkan kejadian di kamar indekos miliknya tersebut ke polisi.
Mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Baca juga: Diduga Mau Mencuri, Pria di Jaksel Dikeroyok hingga Akhirnya Tewas, Dua Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Detik-detik Fathan Tewas Dibunuh: Pelaku Sempat Isap Rokok dan Makan Sate, Mayat Dibungkus 3 Lapis
Heri mengungkapkan, dari keterangan Marijo, suami pemilik indekos tersebut, S mengaku butuh kamar selama 2 minggu dan sudah membayar kepadanya sebesar Rp 250.000.
Pemilik indekos, kata Heri, sebelumnya tidak tahu identitas S karena saat dimintai KTP, S berjanji akan segera menyerahkan.
S dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Suami Cekik Istri 30 Menit hingga Tewas"