"Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut. Kalau anaknya kan di bawah umur, dan merasa nyaman saja, namanya anak di bawah umur," kata Ulung.
Berbekal laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa rekaman kamera pengawas, percakapan dari aplikasi pesan singkat, hingga catatan diri.
Pada tanggal 23 Januari 2021, pelaku pun akhirnya ditemukan dan ditangkap di Kota Medan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 330 atau 332 pasal KUHP.
"Jadi unsur penculikannya terpenuhi, ancamannya 7 tahun," ucap Ulung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Privat Penculik Anak 9 Tahun di Bandung Tertangkap di Medan"
(Kompas.com/Agie Permadi)