Ia kemudian bertanya pada sang anak mengapa sampai dicekik pelaku.
Korban pun mengaku pada ibunya ia dicekik karena menolak ajakan JPN untuk berhubungan badan.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan."
"Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," beber Misran.
Sang ibu pun melaporkan JPN ke Polsek Kelayang, lalu pelaku ditangkap.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Rahmadhani/Idon Tanjung)