Ditambahkan, tersangka juga sempat mengaku bahwa dirinya mengalami sakit kista untuk mengelabui rekan dan orang-orang disekitarnya.
"Karena dia juga malu karena bayinya hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang di Cirebon jadi dia berusaha menghilangkan bayi itu," jelas dia.
Dalam salah satu adegan, terlihat pula tersangka sempat mengabadikan foto bayi yang baru saja dilahirkannya.
Polisi menyebut, foto bayi yang diambil oleh tersangka tersebut kemudian dikirim kepada kekasihnya itu.
"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.
Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.
Lalu pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (jsf)
(Tribun Jogja/Yosef Leon Pinsker)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan