Polsek Sunggal yang menyelidiki kasus ini kemudian mengindentifikasi para pelakunya.
"Tujuh tersangka sudah diamankan," ungkap Kompol Yasir.
Ketujuh tersangka diamankan dari dua lokasi terpisah di Desa Purwodadi, pada Selasa (19/1/2021) dan seorang tersangka berinisial AA pada Selasa (25/1/2021) di Jalan Sunggal Kecamatan Sunggal.
"Barang bukti diamankan dari tersangka uang tunai sebesar Rp 335.000 hasil penjualan sepeda motor milik korban," jelas Yasir.
Kapolsek Sunggal menegaskan pihaknya masih melakukan terhadap pelaku lainnya yang masih buron, yang berjumlah sekitar 10 orang.
"Terhadap tersangka lain sudah ditetapkan DPO," tukasnya. (Jun-tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Usai Bantai Remaja hingga Tewas, Belasan Anggota Geng Motor RNR Jual Sepeda Motor Korban