"Tanpa pemberitahuan yang jelas dan alasan yang jelas dan tidak melibatkan saksi. Semua kotak dibuka untuk kecamatan Malalayang," kata Percy.
Tidak hanya itu, pemohon juga mendalilkan, Paslon nomor urut 1 dan tim kampanyenya melakukan tindakan curang dengan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat sehingga memilih paslon 1.
Ia pun menegaskan memiliki bukti video terkait hal tersebut.
"Kami melaporkan kepada panwascam di mana locus dan tempusnya terjadi namun sampai saat ini tidak ada perkembangan, seakan Bawaslu hanya mendiamkan saja," kata Percy.
Percy mengatakan ia telah melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut namun tidak semuanya ditanggapi oleh pihak Bawaslu.
Dalam sidang tersebu pihak termohon yang hadir kuasa hukum termohon dan Ketua Bidang Hukum KPU Kota Manado Sunday Rompas
Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda dan anggota Bawaslu Kota Manado Taufik Bilfaqih.
Sedangkan kuasa hukum pihak terkait yang hadir di ruang sidang yakni Jimmy dan Rangga.
Sidang panel 3 sengketa Pilkada tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.