News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Video Buaya Dibantai Pawang dengan Disaksikan Ratusan Warga, Ini Penjelasan BKSDA

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi serangan buaya.

TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN BARAT - Sebuah video yang memperlihatkan buaya dibantai oleh pawang viral di media sosial YouTube.

Bahkan pembantaian buaya itu disaksikan ratusan warga.

Hal itu dilakukan lantaran warga sempat menjadi korban gigitan dari binatang itu.

Video berdurasi 16 menit 29 detik yang diunggah akun YouTube Indra N Fish itu sudah ditonton 19.000 lebih warganet dan diunggah pada Jumat (28/1/2021).

Dalam video tersebut terlihat warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Ratusan warga menyaksikan pembantaian buaya itu tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca juga: Kepala Pria Terjepit Mulut Buaya saat Berenang, Cungkil Rahang Buaya dengan Tangan agar Bisa Lolos

Baca juga: Jasad Pemuda yang Diterkam Buaya 6 Meter Akhirnya Ditemukan, Tubuhnya Sudah Tidak Utuh

Terlihat warga tidak jaga jarak, malahan berdesakkan tanpa memakai masker.

Dalam video tersebut terlihat jelas upaya penangkapan buaya dilakukan secara sadis.

Buaya itu ditusuk berkali-kali dengan tombak hingga reptil itu tak berkutik lalu mati.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ade Putra membenarkan kejadian tersebut.

Menurut Ade, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (29/1/2021) malam di Sungai Batang Pasaman, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Betul. Ini sangat disayangkan karena buaya adalah satwa yang dilindungi negara," kata Ade yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Ade mengatakan, warga diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini