Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 170 tentang pengeroyokan bersama-sama, juncto 340.
"Ancaman pidana kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
Sempat Dirawat Selama 43 Jam
Sebelumnya, warga Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung digegerkan dengan penemuan Adang Suganda (28) yang terkapar tak berdaya dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoto, mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban meninggalnya di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 43 jam," ujar Bimantoro saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Bimantoro mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Ada orang yang melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Korban mengalami luka yang sangat serius. Terdapat luka sebanyak 50 tusukan di bagian badan dan sayatan di kepala," kata Bimantoro.
Setelah mendapat laporan, kata Bimantoro, anggota Polsek Dayeuhkolot langsung ke tempat kejadian perkara untuk melihat korban.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Dugaan sementara berdasarkan keterangan saksi dan hasil autopsi, AS merupakan korban pengeroyokan karena berbeda jenis tusukan," kata dia.
Baca juga: Cinta Segitiga Berakhir dengan Pengeroyokan, 2 Orang Terluka, 4 Pria Jadi Tersangka
Diduga, kata Bimantoro, pelaku lebih dari dua orang.
Bimantoro mengatakan, pihaknya kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi.
Belum diketahui motif dari kejadian tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan, mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa kami tangkap," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Para Pembunuh Adang Suganda Diciduk, Korban Alami 50 Luka Tusukan, Motifnya Ternyata Seperti Ini