News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Diajak Ibu Kandung Saksikan Hubungan Intim dengan Suami, lalu Dicabuli

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Seorang anak dicabuli ayah tiri setelah sempat diajak ibu kandungnya untuk menyaksikan hubungan intim.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AY (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.

Pria yang tinggal di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, diduga telah memperkosa anak tirinya yang duduk di bangku SMA.

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Baca juga: Modus Keluarkan Benda Gaib, Remaja Copot Celana Bocah dan Lakukan Pelecehan di Depan Kakek Korban

Baca juga: Pelecehan Tak Kenal Gender, Pria Pun Jadi Korban Aksi Begal Payudara

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.

Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Baca juga: Ayah Cabul Jadi Tahanan Kota, PN Sei Rampah Beberkan Alasannya

Baca juga: Predator Anak di Lubuklinggau Diringkus Setelah Setahun Buron, Hanya Ingat 5 Kali Cabuli Korbannya

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini