Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu,
mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah ke sana.
Pelaku yang mengaku tak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih, tetapi tidak diizinkan korban karena masih di tengah pandemi.
Sementara pelaku kepada wartawan mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban lebih dari 3 tahun.
"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya.
Untuk menjaga agar tak ditinggalkan pacarannya,
pelaku saat melakukan hubungan intim merekam hal tersebut.
"Saya tidak tahu apakah dia selingkuh atau tidak,
saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.
FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman-teman terdekatnya dan keluarga korban.
Baca juga: Stanchart Bank-Prudential Kenalkan PRULife Harvest Plan untuk Persiapan Pensiun
"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku diamanakan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.
Artikel ini telah tayang diĀ tribunbatam.idĀ dengan judul Motif Pelaku Sebar Video Panas Karyawan PT di Bintan, Kenang-kenangan Tak Kuat Menahan Rindu